JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Putu membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Putu akan dilelang.
Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).
(Baca: Mengaku Salah, Putu Sudiartana Minta Dihukum secara Adil)
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Putu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.
Putu dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Meski tidak menerima uang secara langsung, menurut jaksa, telah terjadi perpindahan uang yang diterima oleh staf Putu, Novianti.
Dalam persidangan, uang Rp 500 juta tersebut terbukti terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
(Baca: Putu Sudiartana: Saya Malu sama Ketua DPR dan Komisi III)
Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,7 miliar. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan secara hukum, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap.
"Dari fakta persidangan, terdakwa juga tidak melaporkan penerimaan Rp 2,7 miliar kepada KPK dalam jangka waktu yang diberikan undang-undang," kata jaksa.
(Baca: KPK Tetapkan Staf Putu Sudiartana sebagai "Justice Collaborator")
Selain uang tersebut, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.
Jaksa menilai Putu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.