JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana mengaku bersalah kepada majelis hakim.
Hal itu dikatakan Putu saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2017).
"Hukumlah saya yang seadilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya sudah memahami kesalahan saya," ujar Putu.
Kepada majelis hakim, Putu menyampaikan bahwa ia selalu berupaya mendapatkan uang dengan cara yang benar, yakni mengandalkan usahanya di Bali dan dari pendapatannya sebagai anggota Dewan.
Putu juga mengutarakan bahwa ia selalu aktif dalam kegiatan sosial dan selalu membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Gaji saya pun saya bayarkan untuk asuransi pendeta. Semua saya gunakan untuk kegiatan sosial," kata Putu.
Putu ditangkap KPK pada Selasa (28/6/2016) bersama lima orang.
Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp 500 juta.
Kemudian, menyita uang tunai sebanyak 40.000 dollar Singapura.
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha.
Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Putu terbukti mengupayakan agar anggaran untuk Sumbar ditambah. Salah satu caranya dengan meminta kuota anggaran milik anggota Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto.
Dalam surat dakwaan, Putu disebut menjanjikan anggaran yang disetujui sebesar Rp 100 miliar-Rp 150 miliar.
Ia pun meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.