JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang tertangkap tangan menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (30/1/2017).
Basuki tiba di gedung KPK menumpang mobil tahanan sekitar pukul 14.10 WIB. Begitu keluar dari mobil, Basuki yang menggunakan rompi oranye tahanan KPK sempat meladeni awak media.
"Saya dipanggil aja sebagai saksi. Mungkin nanti kalau usah selesai saja ya (wawancara) biar lebih leluasa," kata Basuki.
Basuki lalu memasuki lobi gedung KPK di mana istrinya sudah menunggu. Ia sempat memeluk dan mencium pipi istrinya sebelum menuju ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan Basuki ini tidak ada dalam jadwal yang dipublikasikan KPK.
Sebelum Basuki, sudah tiba terlebih dahulu sekretarisnya, NG Fenny. Tak lama kemudian, menyusul Kamaludin, orang dekat Patrialis yang diduga sebagai perantara suap.
Basuki sebelumnya mengakui memberikan uang kepada orang dekat Patrialis, Kamaludin. Dia mengaku memberikan uang kepada Kamal agar dipertemukan dengan Patrialis.
Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar 10.000 Dollar AS. Kedua, adalah 20.000 Dollar AS.
Transaksi ketiga sebesar 200.000 Dollar Singapura baru akan dilakukan, namun kasus ini sudah terlanjur tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kendati demikian, Basuki meyakini uang itu tidak sampai kepada Patrialis. Saat beberapa kali bertemu Patrialis, Basuki mengakui ia melobi agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dikabulkan oleh MK.
(Baca: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)
Sementara, Patrialis membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK.
Baik Patrialis, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
(Baca: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi)