Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Terorisme Diusulkan Terbuka untuk Publik

Kompas.com - 24/01/2017, 17:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan RUU Terorisme di DPR diusulkan untuk digelar secara terbuka. Usulan merupakan kesepakatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

Direktur Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Al Araf mengatakan, keterbukaan guna memberikan ruang keterlibatan publik dalam mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf G Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Baca: RUU Terorisme Akan Memperjelas Teknis Pelibatan TNI)

"Di dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan 'asas keterbukaan' adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka," kata Al Araf, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Dengan demikian, lanjut Al Araf, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Al Araf, sejumlah pasal masih bermasalah. Semisal, mengenai aturan penebaran kebencian.

Jika tidak difikirkan secara komprehensif, justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Negara memang perlu mengatur persoalan penebaran kebencian, namun pengaturan itu harus dibuat secara benar dan komprehensif dan tidak boleh dibuat dengan rumusan pasal yang 'karet' karena akan berdampak pada kebebasan berekspresi," kata dia.

Kemudian, tambah Al Araf, mengenai hukuman pencabutan kewarganegaraan yang dimuat dalam Pasal 12 A ayat 5 dan ayat 6 draft RUU terorisme selayaknya dihapuskan.

Al Araf menilai, pencabutan kewarganegaraan akan berdampak pada hilangnya status kewarganegaraan seseorang (statlesness) dan berimplikasi pada persoalan HAM.

"Sebaiknya pemerintah dan DPR cukup memberikan penghukuman dengan mencabut paspor dan tidak perlu mencabut kewarganegaraannya," kata dia.

Oleh karena itu, perlu ada keterbukaan agar publik juga dapat memberikan penilaian dan masukan terkait pembahasan RUU tersebut.

Hal itu guna menghindari terancamnya tatanan kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, dan HAM di Indonesia.

(Baca: Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme)

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya yakni Imparsial, KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM), LBH Pers, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Indonesia Corruption Watch ( ICW).

Selain itu, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Kompas TV Garis Batas Politik Identitas- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com