JAKARTA, KOMPAS.com - Peran pimpinan Komisi V DPR RI kembali disebut dalam pembahasan kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Para pimpinan Komisi V disebut sebagai penentu jatah program aspirasi yang dapat diusulkan setiap anggota Komisi.
Salah satunya dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Mantan ketua kelompok fraksi PAN di Komisi V DPR tersebut bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Seperti yang dikatakan Damayanti dan waktu saya baru jadi Kapoksi, itu sudah ada bahwa anggota Rp 40 miliar, kalau Kapoksi jatahnya Rp 100 miliar. Itu pemberitahuan dari pimpinan," kata Andi.
Saat ditanyakan mengenai dasar aturan tersebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi mengatakan, penentuan jatah tersebut hanya diberitahukan secara informal, tanpa ada surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi V DPR.
(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
"Yang pasti, itu sudah jadi platform. Yang bilang Kapoksi 100, anggota 40 itu pimpinan. Kami sendiri tidak tahu jatah pimpinan berapa," kata Andi.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp10 triliun. Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
Rapat setengah kamar
Menurut Damayanti, kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tertutup di ruang Sekretariat Komisi V DPR, yang disebut dengan istilah rapat setengah kamar. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi V DPR, masing-masing ketua kelompok fraksi, dan pejabat dari Kementerian PUPR.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V.
(Baca: Terlibat Kasus Suap, Andi Taufan Mengaku Diperintah Pimpinan Komisi V DPR)
Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.
Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek yang nilainya ditentukan oleh pimpinan komisi dan kapoksi.