JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia, Senin (19/9/2016).
Yudi diperiksa terkait kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Anggota Komisi V Fraksi PAN Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebagai salah satu pimpinan di Komisi V DPR, Yudi diduga tahu banyak soal proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Seram, Maluku.
"Keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.
KPK juga memeriksa empat saksi lain dalam kasus ini, namun untuk tersangka berbeda.
Keempat saksi diperiksa untuk tersangka Ahmad Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Keempatnya yakni Rizal Hafel dan Abdul Hamid yang merupakan PNS di Kementerian PUPR, Dirut PT Hijrah Nusatama Hadiruddin Haji Saleh dan Direktur CV Gema Gamahera Aunurofiq Kemhay.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Suprianto (Fraksi Golkar), dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN).
Damayanti sebelumnya menyebut, adanya adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun.
Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN.
(Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi)
Hal itu dikatakan Damayanti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2016).