JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti perintah dari Pimpinan Komisi V DPR.
Hal itu dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, saat ditanyakan mengenai keterlibatan Pimpinan Komisi V DPR dalam kasus suap yang menjeratnya.
"Saya sebagai anggota, ya selalu patuh pada pimpinan kan. Mana ada, anggota ya selalu ikut pimpinan," ujar Andi sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara spesifik siapa pimpinan Komisi V DPR yang dimaksud.
Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Pimpinan Komisi V DPR sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. Diduga, kasus suap proyek ini melibatkan hampir semua anggota Komisi V.
Pimpinan Komisi disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur jatah-jatah yang diterima setiap anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.