Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dinilai Cukup Alasan Periksa Majelis Hakim Sidang La Nyalla

Kompas.com - 03/01/2017, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial dinilai cukup beralasan untuk memeriksa kembali independensi hakim yang memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa La Nyalla tidak terbukti bersalah.

"Kasus ini cukup kontroversial dan mendapat perhatian publik, sehingga pemeriksaan terhadap hal-hal yang dapat diduga memengaruhi hakim dalam memberikan putusan, beralasan untuk dilakukan," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2017).

Menurut Miko, jika ditemukan dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim, KY sudah seharusnya melakukan pengusutan lebih jauh dan mendalam.

Misalnya, apakah hakim dalam memeriksa dan memutus, benar-benar bertindak profesional dan independen. 

(Baca: Akui La Nyalla Keponakannya, Ketua MA Tegaskan Tak Intervensi Hakim)

Terlebih lagi, vonis bebas terhadap La Nyalla tidak diambil dengan suara bulat. Dua hakim menyatakan beda pendapat, dan meyakini bahwa La Nyalla wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu menyatakan bahwa KY akan mengevaluasi proses hukum terhadap La Nyalla.

Alasannya, menurut Farid, kasus La Nyalla telah lebih dari satu kali melalui praperadilan hingga sampai pada sidang pokok perkara di pengadilan tingkat pertama dan divonis bebas.

Dalam hal ini, pemeriksaan terhadap etik dan perilaku hakim dalam konteks untuk menjaga martabat dan keluhuran hakim. Menurut Miko, pemeriksaan etik yang dilakukan KY bukan untuk mencari-cari kesalahan hakim, tetapi untuk menjaga martabat hakim.

"Bahkan, hakim yang bersangkutan bisa saja meminta diperiksa oleh KY apabila ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku," kata Miko.

(Baca: Kajati Jatim Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasus La Nyalla)

La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Namun, suara terbanyak majelis hakim memutuskan untuk membebaskan La Nyalla karena dianggap tidak terbukti melakukan korupsi.

Kompas TV Tak Terbukti Salah, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com