JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dan tiga anggota DPRD Tanggamus, Kamis (22/12/2016).
Bambang dan tiga anggota DPRD akan diperiksa terkait kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
"Bupati akan diperiksa sebagai tersangka, sementara tiga anggota DPRD sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(Baca: Anggota DPRD Tanggamus Merasa Diteror Setelah Laporkan Bupati ke KPK)
Tiga anggota DPRD yang akan diperiksa sebagai saksi yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.
KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Tanggamus sebagai Tersangka Suap)
Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.