Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK, Perdebatan Sebaiknya dalam Sidang Uji Materi

Kompas.com - 10/12/2016, 06:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, karakter independen dan imparsial Hakim Konstitusi memastikan bahwa Hakim Konstitusi tidak akan mempertimbangkan dan tidak pula akan terpengaruh pada opini pihak manapun yang disampaikan di luar persidangan.

Pernyataan ini merespons tanggapan sejumlah pihak yang mempersoalkan uji materi perpanjangan masa jabatan hakim MK yang diajukan ke MK.

"Malahan sebenarnya, tidak seharusnya ada pihak-pihak yang mengemukakan opini-opini di luar persidangan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi, apalagi memaksa-maksa Hakim Konstitusi memutus perkara tertentu yang sedang dalam proses dan belum diputus," ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).

Ia mengatakan, pihak-pihak yang keberatan atau bahkan tidak setuju dengan adanya uji materi ini semestinya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait, kemudian menjelaskan kepada hakim konstitusi alasan keberatannya.

"Hal demikian akan lebih clear dan elegan. Kenapa dulu pihak-pihak yang bersuara keras terhadap perkara ini tidak melibatkan diri dalam persidangan, menjadi Pihak Terkait misalnya," kata Fajar.

"Kemana saja mereka dulu? Mengapa baru sekarang bersuara setelah persidangan selesai?," tambah dia.

Fajar menambahkan, jika hal seperti ini ditanggapi di luar persidangan, maka tindakan tersebut serupa dengan merongrong kehormatan dan wibawa lembaga peradilan. Sikap seperti itu, lanjut Fajar, dapat dikategorikan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Mengutip pertimbangan Putusan ketika MK menguji konstitusionalitas UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU MK, yang menetapkan Perpu Penyelamatan MK menjadi UU, tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai contempt of court," kata dia.

MK, kata Fajar, meminta publik percaya atas putusan yang nanti dibuat. Sebab, dengan kemampuannya yang dimiliki, khususnya mengenai ketatanegaraan, sudah tentu Hakim Konstitusi mempertimbangkan banyak hal dan tetap menjaga independensinya sebelum membuat keputusan. Hal ini, demi tegaknya keadilan dan konstitusi.

"Dengan kapasitas demikian, dengan independensi yang dimiliki, maka percayalah dan biarkan Hakim Konstitusi memutus perkara tersebut sesuai dengan keyakinan, preferensi, dan penguasaannya terhadap konstitusi," kata dia.

Gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

CSS UI beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

Adapun masa perpanjangan hakim MK diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com