Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata Digugat ke MK

Kompas.com - 08/12/2016, 05:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Rabu (7/12/2016).

Pemohon dalam uji materi ini adalah Abd Rahman C DG Tompo. Ia mempersoalkan peraturan mengenai peninjauan kembali (PK) pada perkara perdata.

Adapun Pasal 66 ayat 1 UU MA berbunyi, "Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan hanya satu kali".

Sedangkan Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali".

Kuasa hukum Rahman, yakni mantan Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menyampaikan bahwa aturan tersebut telah merugikan hak warga negara yang berperkara perdata.

Secara konkret, lanjut dia, putusan hakim dalam peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung telah mengalahkan kliennya.

"Pada situasi seperti ini kliennya tidak mendapat kesempatan lagi untuk memperoleh keadilan lantaran adanya undang-undang yang tidak memperkenankan seorang yang beperkara secara perdata untuk mengajukan PK lebih dari satu kali," ujar Saharuddin di hadapan majelis sidang yang dipimpin Maria Farida Indrati.

Menurut Saharuddin, untuk memperoleh keadilan hukum, maka setiap warga negara sedianya boleh mengajukan PK lebih dari satu kali.

Hal itu didasari prinsip bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh ketentuan apa pun. Selain itu, pembatasan tersebut juga tidak konsisten dengan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013.

Putusan MK tersebut telah membatalkan ketentuan pembatasan PK hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara pidana.

"Pemohon merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar," kata Saharuddin.

Maka dari itu, lanjut dia, sedianya Mahkamah Konstitusi menguji sekaligus membatalkan ketentuan yang membatasi hak pemohon tersebut.

"Meminta agar kedua pasal yang mengatur pengajuan kembali pada perkara perdata hanya bisa dilakukan satu kali ini dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejauh mengenai permohonan PK dapat diajukan lebih dari satu kali dalam perkara pidana, perdata, maupun perkara lainnya," ujarnya.

Uji materi ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 108/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Artidjo: Saya Pernah Membebaskan Orang - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com