Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Seumur Hidup Hakim MK Dinilai Rentan Timbulkan Mafia Konstitusi

Kompas.com - 07/12/2016, 18:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan seumur hidup hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menghadirkan mafia hukum.

Masa jabatan seumur hidup rentan mengakibatkan hakim konstitusi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu.

"Ini akan memunculkan mafia konstitusi. Orang akan memanfaatkan jabatan ini untuk kepentingan-kepentingan," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam Dialog Media di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Emerson mengatakan, rentannya kemunculan mafia konstitusi karena hakim dapat bertindak sewenang-wenang akibat masa jabatannya tak terbatas.

(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Menurut Emerson, hakim konstitusi saat ini telah memiliki kewenangan yang besar saat memutus suatu perkara.

Sebab, putusan hakim konstitusi dalam suatu perkara final dan mengikat. "Enggak bisa ada upaya banding dan kasasi, beda dengan di pengadilan," kata Emerson.

Tanpa adanya pembatasan masa jabatan, fungsi pengawasan terhadap hakim konstitusi dapat melemah.

Dalam kondisi itulah, tambah dia, penyalahgunaan wewenang hakim konstitusi dapat terjadi.

"Kita cuma takut kalau kewenangan mereka luar biasa, masa jabatan panjang, fungsi kontrol pada akhirnya juga tidak akan terlalu kuat," tutur Emerson.

Emerson mengatakan, rentannya penyalahgunaan wewenang ini diperparah dengan potensi perkara yang akan masuk ke MK dalam beberapa tahun ke depan.

Pasalnya, Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak pada 2017 dan 2018. Sementara pada 2019, Pemilu Presiden akan digelar.

"Apalagi ke depan ini kan ada banyak kasus, Pilkada 2017 dan 2018, pemilu 2019. Itu pasti kalau diperpanjang mereka akan pegang perkara itu," ucap Emerson.

Untuk itu, Emerson berharap tetap ada pembatasan masa jabatan hakim konstitusi.

Ini dapat dilakukan dengan menolak perkara uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com