Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip HAM Dinilai Belum Cukup Masif Landasi RUU Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 08/12/2016, 20:03 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum cukup masif menyertakan hak asasi manusia sebagai prinsip dasar.

Pasalnya, RUU tersebut belum mengatur beberapa hal terkait hak dasar korban dan tersangka terorisme, seperti mekanisme proses perpanjangan penangkapan, pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

"Revisi UU No. 15/2003 belum secara masif memasukkan prinsip HAM sebagai dasar dalam pengaturan tersebut," ujar Araf dalam konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut Araf, kurang masifnya penggunaan prinsip HAM dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat menimbulkan resistensi.

Sebab tanpa penggunaan prinsip HAM, RUU tersebut berpotensi menjadikan penanggulangan terorisme hanya mengutamakan pendekatan koersif.

"Kalau kebijakan diimplementasikan justru menimbulkan resistensi baru yang kemudian menimbulkan gerakan terorisme atau stereotype yang akan menimbulkan perlawanan," kata Araf.

Untuk itu, dia berharap RUU tersebut dapat dibahas secara komprehensif tanpa meninggalkan prinsip HAM sebagai landasan.

Dengan begitu, negara dapat menjalankan tugasnya untuk melindungi HAM dalam implementasi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Upaya revisi UU No. 15/2003 perlu memikirkan aspek-aspek keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan HAM," kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com