Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemerintah Terkait Pentingnya Kolom Agama di KK dan KTP

Kompas.com - 07/12/2016, 09:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto menyampaikan, kolom agama merupakan hal penting untuk dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Widodo, keberadaan kolom agama berkorelasi dengan sejumlah administrasi.

"Seperti pernikahan, waris, kepemilikan atas kebendaan, masalah adopsi anak, dan urusan administrasi lainnya," ujar Widodo, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait kolom agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Widodo menjadi perwakilan dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam uji materi yang diajukan oleh peganut kepercayan, yakni Nggay Mehang, Tana, Pagar Demantara Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Widodo melanjutkan, KTP sebagai identitas penduduk, karena itu di dalamnya mencantumkan elemen-elemen negara. Di antaranya, lambang garuda Pancasila, peta negara, termasuk juga agama.

Negara Indonesia sendiri mengakui mengakui keberagaman enam agama yang selama ini telah ada dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia, yakni yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Meskipun demikian, negara juga tidak melupakan keyakinan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum enam agama yang kini diakui tersebut masuk ke wilayah nusantara.

Di sejumlah wilayah, keyakinan itu masih dipegang teguh oleh masyarakat setempat.

"Seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda; dan di Kanekes, di Lebak, Banten, Sunda Wiwitan; aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur, dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat," kata Widodo.

"Agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timurl; agama Parmalim, agama Asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara; Tolotang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku; dan lain-lain," tutur Widodo, memaparkan.

Dia melanjutkan, agar tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari terkait administrasi, maka dibuatlah ketentuan dikosongkannya kolom agama bagi mereka yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang telah diakui oleh negara.

"Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya ketentuan tentang pengosongan kolom agama di KTP dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Widodo.

Terkait adanya uji materi tersebut, kata Widodo, pemerintah juga meminta agar Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan konstitusional yang berlaku.

Sebelumya, Nggay dan kawan-kawan mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat 1  dan ayat 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim MK Menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) frasa "agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun".

Dengan kata lain, kolom agama pada KK dan KTP dihapuskan.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Alasan pemohon, pasal-pasal yang diuji itu tidak mengatur secara jelas dan logis. Sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara.

Adapun uji materi yang diajukan Nggay dan kawan-kawan ini teregistraasi di MK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Kompas TV E-KTP Bisa Jadi Kunci Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com