Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD

Kompas.com - 30/11/2016, 12:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

(Baca: Ade Komarudin: Siapa Bilang Saya "Legowo"?)

Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.

Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

(Baca: Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Jalan Sendiri)

"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.

 

(Baca: Dewan Pembina dan DPP Golkar Sepakat Majukan Novanto Jadi Ketua DPR)

Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.

Ade menganggap, pelaporan dirinya ke MKD merupakan rekayasa.

"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Ade mengatakan, sejak menjadi anggota DPR pada tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan.

(Baca: MKD Lanjutkan Laporan terhadap Ketua DPR)

Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.

"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan proses. Semua terus lanjut ke paripurna," lanjut pria yang akrab disapa Akom itu.

Kompas TV Kasus â??Papa Minta Sahamâ?? Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com