Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polri Tak Menahan Tersangka Penyebar Isu "Rush Money"

Kompas.com - 26/11/2016, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan alasan polisi tidak menahan Abdul Rozak alias Abu Uwais, tersangka kasus penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran.

Boy mengatakan, Bareskrim Polri memiliki dua pertimbangan. Pertama, karena tersangka memiliki anak balita dengan kebutuhan khusus. Kedua, profesi tersangka adalah seorang guru.

"Karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga," ujar Boy Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Meskipun demikian, lanjut Boy, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, dan tersangka dikenai wajib lapor.

"Melaksanakan kewajiban lapor diri, jadi proses penyidikannya berjalan," kata dia.

Boy menambahkan, Abu Uwais juga sudah menulis surat pernyataan permintaan maaf atas tindakannya itu.

"Proses penyidikan sudah berjalan dan ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan dan permintaan maaf kepada netizen atas konten-konten yang dia sampaikan itu tidak benar, ini adalah pernyataan yang dibuat sendiri," kata Boy.

Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (24/11/2016) malam.

Sehari-hari, Abu Uwais adalah seorang guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang lewat akun Facebook-nya disertai ajakan untuk menarik uang secara besar-besaran.

"Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," demikian kata Abu Uwais.

Status tersebut dibuat Uwais pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Adapun alasan pelaku mengunggah pernyataan tersebut sekadar ikut-ikutan isu yang sedang ramai dibicarakan.

"Motivasinya hanya iseng," kata Boy.

Barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu buah telepon genggam merk Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun Email.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com