Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Kaji Ulang Status "Justice Collaborator" Nazaruddin

Kompas.com - 24/11/2016, 17:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja kaji ulang penetapan status justice collaborator terhadap mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin.

Sebab, terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang tersebut mengajukan gugatan atas salah satu asetnya yang dirampas negara.

"Bisa saja gugatan ini malah memengaruhi sikap kami atas permohonan JC yang telah dikabulkan," ujar Jaksa KPK, Moch Takdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Gugatan yang diajukan Nazaruddin diwakili oleh Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi Sukmawati Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada tanggal 15 Juni 2016, atas nama terdakwa Nazaruddin.

Gugatan diajukan atas salah satu aset Nazaruddin yang diputuskan untuk dirampas. (Baca: Nazaruddin Gugat Perampasan Hartanya)

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti nomor 1027 berupa satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset dirampas untuk negara.

"Padahal saat putusan dibacakan, terdakwa sudah menerima dan menunjukkan sikap kooperatif, tetapi sekarang malah mengajukan keberatan," kata Takdir.

Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan dan aset yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, majelis hakim juga memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin dirampas untuk negara.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta Nazaruddin yang dirampas untuk negara berjumlah sekitar Rp 550 miliar. 

Kompas TV Nazaruddin: KPK Harus Tetapkan Tersangka Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com