JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Partai Persatuan Pembangunan mendukung langkah banding yang diajukan PPP kubu Muhammad Romahurmuziy terhadap putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Djan.
Anggota Majelis Tinggi DPP PPP, Zarkasih Noer menuturkan, seluruh komponen partai yang berselisih sudah dipertemukan dan diakomodasi dalam kepengurusan hasil Muktamar Islah April 2016 lalu.
"(Rekomendasi senior) supaya banding (diajukan) sesuai proses hukum. Ada hak-hak bagaimana mempertahankan hasil Muktamar Islah ini," ujar Zarkasih dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sementara itu, anggota Majelis Tinggi lainnya, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Islah telah mengakomodasi semua pihak dan juga didukung oleh pemerintah.
Hal tersebut terlihat dari kehadiran Presiden Joko Widodo pada pembukaan muktamar dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada penutupan muktamar.
Ia menganggap wajar saat pihak Djan Faridz terus mengupayakan jalur hukum karena adanya ketidakpuasan.
Anwar berharap, pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami (PPP) kan sebagai tergugat intervensi banding. Insya Allah pemerintah juga banding," kata Anwar.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
(Baca juga: PPP Romahurmuziy Akan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Kubu Djan Faridz)
Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Terkait putusan tersebut, kubu Romahurmuziy berencana mengajukan banding.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya merupakan Tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan Penggugat (Djan Faridz) dan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly).
Sehingga, menurut Arsul, kubunya tetap berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," ujar Arsul, melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).