Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senior PPP Dukung Kubu Romahurmuziy untuk Banding

Kompas.com - 24/11/2016, 15:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Partai Persatuan Pembangunan mendukung langkah banding yang diajukan PPP kubu Muhammad Romahurmuziy terhadap putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Djan.

Anggota Majelis Tinggi DPP PPP, Zarkasih Noer menuturkan, seluruh komponen partai yang berselisih sudah dipertemukan dan diakomodasi dalam kepengurusan hasil Muktamar Islah April 2016 lalu.

"(Rekomendasi senior) supaya banding (diajukan) sesuai proses hukum. Ada hak-hak bagaimana mempertahankan hasil Muktamar Islah ini," ujar Zarkasih dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Sementara itu, anggota Majelis Tinggi lainnya, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Islah telah mengakomodasi semua pihak dan juga didukung oleh pemerintah.

Hal tersebut terlihat dari kehadiran Presiden Joko Widodo pada pembukaan muktamar dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada penutupan muktamar.

Ia menganggap wajar saat pihak Djan Faridz terus mengupayakan jalur hukum karena adanya ketidakpuasan.

Anwar berharap, pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Kami (PPP) kan sebagai tergugat intervensi banding. Insya Allah pemerintah juga banding," kata Anwar.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

(Baca juga: PPP Romahurmuziy Akan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Kubu Djan Faridz)

 

Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Terkait putusan tersebut, kubu Romahurmuziy berencana mengajukan banding.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya merupakan Tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan Penggugat (Djan Faridz) dan Tergugat (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly).

Sehingga, menurut Arsul, kubunya tetap berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," ujar Arsul, melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).

Kompas TV Djan Faridz Laporkan Putusan PTUN Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com