JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpinnya pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Dalam putusan tersebut pengadilan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dan mewajibkan Menkumham mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
"Kami mengharapkan Beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta," ujar Djan usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Djan menuturkan, putusan PTUN Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT pada 22 November 2016 telah diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Putusan MA tersebut memutuskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz adalah kepengurusan PPP yang sah.
Kemudian pada 15 November 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 558/pdt.G/2015PN.Jkt.Pst menyatakan pelaksanaan muktamar PPP di Jakarta tidak terbukti melawan hukum.
"Putusan PTUN sudah ada payung hukumnya, yaitu keputusan MA. Jadi harusnya putusan PTUN sudah tidak terbantahkan," kata Djan.
Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham dalam perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Perkara itu menyebutkan Mohamad Aris dan Asril Bunyamin sebagai pihak pengugat.
(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Sementara DPP PPP Muhammad Romahurmuziy disebut sebagai pihak Tergugat II intervensi. Amar putusan kedua perkara itu menyebutkan, pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede.
Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.
Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin. Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.