Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Romahurmuziy Akan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Kubu Djan Faridz

Kompas.com - 22/11/2016, 22:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy memutuskan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Djan Faridz.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya merupakan tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly), sehingga tetap berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," ujar Arsul, melalui pesan singkat, Selasa.

"Tadi secara lisan sudah menyatakan banding, besok formalnya," lanjut dia.

Arsul menilai, putusan PTUN Jakarta salah melihat status putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015.

(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Menurut dia, PTUN Jakarta seharusnya melihat putusan MA tersebut lalu mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, yaitu bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum muktamar yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede.

Muktamar tersebut telah menghasilkan kepengurusan hasil islah.

Djan Faridz dianggap sebagai pihak yang tidak beritikad baik dengan mengingkari keputusan islah.

"PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta di atas meskipun dokumen-dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut," ucap Arsul.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede dibawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com