JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur CV Xaveriandy Sutanto dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sebelumnya, Sutanto dan Memi didakwa memberikan suap sebesar Rp 100 juta kepada Irman. Dalam persidangan, Irman terus-menerus membantah menerima suap.
Menurut Irman, uang yang diberikan Sutanto dan Memi tidak ada kaitannya dengan bisnis maupun rekomendasi yang ia berikan kepada Direktur Utama Perum Bulog.
Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa bungkusan yang diberikan Sutanto dan Memi pada Jumat (16/9/2016) malam itu berisi uang sejumlah Rp 100 juta.
(Baca: Drama 30 Menit Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman)
"Saya hanya diberi tahu bahwa ini cuma oleh-oleh. Saya kan berbaik sangka saja, apakah itu suvenir atau apa gitu dari Sumatera Barat," kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango tidak begitu saja memercayai keterangan yang disampaikan Irman.
Majelis hakim sempat beberapa kali menanyakan pertanyaan yang sama dan mengingatkan agar Irman berkata jujur dalam persidangan.
Nawawi pun tak kehabisan cara untuk membuat Irman berkata jujur. Di tengah persidangan, Nawawi menanyakan seputar pendidikan tinggi yang ditempuh Irman di Amerika Serikat.
"Wah, Anda ini lulusan University of Bridgeport AS ya? Pernah tinggal di Amerika. Kalau saya, paling-paling hanya lihat Amerika lewat 'Mbah' Google saja," kata Nawawi kepada Irman.
Irman kemudian menanggapi kata-kata Nawawi sambil tersenyum. Nawawi kemudian melanjutkan kata-katanya. "Begini ya, Pak, ada bagian tubuh kita yang selalu mengikuti pikiran kita. Misalnya kalau dengar lagu 'Famire', yang liriknya 'ke kiri... ke kanan', itu pasti tubuh kita ikut bergerak," kata Nawawi.
"Tetapi, ada bagian tubuh kita yang paling malas bergerak, yaitu saat kita sedang berbohong. Ada bagian tubuh yang menolak saat kita berbohong," kata Nawawi.
Menurut Nawawi, dengan tingkat pendidikan tinggi yang didapatkan Irman di AS, seharusnya majelis hakim tidak perlu mengingatkan bahwa Irman terancam dijerat pasal memberikan keterangan palsu jika berkata tidak sesuai dengan fakta.
Terlebih lagi, menurut Nawawi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pasti memiliki bukti-bukti kuat yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, kedua terdakwa, Sutanto dan Memi, telah mengajukan permohonan justice collabolator untuk membuka secara lebar kasus korupsi yang melibatkan Irman.