JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artdijo Alkostar mengatakan, MA tengah merumuskan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) terkait pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat kasus korupsi.
Ia optimistis Perma tersebut akan selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ya Saya kira dalam waktu dekat akan keluar (Perma), tinggal di rapim (rapat pimpinan) Mahkamah Agung. Tentu itu tidak akan lama lagi ya, tinggal satu tahaplah tinggal di rapat Pimpinan Mahkamah Agung," ujar Artidjo, saat mengisi sebuah seminar, di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Artidjo mengatakan, salah satu yang diatur adalah sanksi bagi korporasi yang terlibat kasus korupsi.
Hukumannya berbeda dengan korporasi yang terlibat kasus pidana lainnya.
(Baca: Ini Alasan Penegak Hukum Ragu Jerat Korporasi sebagai Pelaku Korupsi)
Salah satu sanksi bagi korporasi yang terlibat kasus korupsi yakni mengganti kerugian negara.
"Ya banyak, tiap UU punya (sanksi) sendiri. Bisa dicabut izinnya, nanti tergantung dengan undang-undangnya. Misalnya, illegal fishing (sanksinya) apa, semua ada karakternya sendiri," kata dia.
Ia membenarkan bahwa selama ini penuntutan pidana terhadap korporasi oleh jaksa penuntut umum masih jarang dilakukan.
Sebab, Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa subjek hukumnya adalah orang, bukan korporasi.
"Ini ada kegamangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim," kata dia.
(Baca: Perlu Peraturan MA soal Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi)
Namun demikian, di beberapa wilayah, jaksa penuntut yang menangani kasus korupsi sudah ada yang berani membuat terobosan dengan menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Ada PT GJW (Giri Jaladhi Wana), di Kalimantan itu sudah dipidana. Jaksanya berani," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.