Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Penegak Hukum Ragu Jerat Korporasi sebagai Pelaku Korupsi

Kompas.com - 15/11/2016, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, penegak hukum masih ragu untuk menjerat korporasi sebagai pelaku kasus korupsi.

Pada beberapa kasus korupsi, menurut dia, ada indikasi keterlibatan korporasi.

Laode berpendapat, keraguan itu karena subjek hukum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) adalah orang, bukan korporasi.

"Selama ini belum ada guidance (pedoman) yang cukup, karena itu hanya disebut di dalam UU Tipikor bahwa korporasi bisa bertanggung jawab, TPPU juga begitu. Tetapi bagaimana mengoperasikanya di dalam KUHAP belum ada," ujar Laode, dalam sebuah seminar di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

"Oleh karena itu, maka KPK, Kejaksaan dan polisi masih agak ragu menjerat korporasi sebagai subjekt pelaku tindak pidana korupsi," tambah dia.

Ia berharap, peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pemidanaan untuk korporasi segera diterbitkan.

Selama ini, yang dijerat dalam kasus korupsi hanya petinggi perusahaan, seperti direktur perusahaan dan pihak lainnya yang turut terlibat.

"Oleh karena itu kami bersama-sama untuk membuat Perma ini, semoga ini menjadi seminar terakhir untuk membuat Perma itu. Dalam waktu dekat Mahkamah Agung bisa melakukan," kata dia.

Sementara itu, Hakim Tinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Bettina Yahya mengatakan, salah satu perkara yang menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi terjadi di Banjarmasin, yakni PT Giri Jaladhi Wana (GJW), pada 2010.

Pada kasus itu, jaksa penuntut umum menuntut agar PT GJW dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar serta pidana tambahan berupa penutupan sementara selama enam bulan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com