JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan saat pidato di kediamannya di Cikeas, Bogor, Selasa (2/11/2016).
Saat itu, Presiden keenam RI itu menyikapi aksi unjuk rasa sejumlah ormas Islam yang mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien, menduga, pidato SBY tersebut mengandung hasutan dan kebencian.
Hal itu, kata Mustaghfirien, telihat dalam kalimat SBY, "Kalau (pendemo) sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu."
(Baca: SBY: Kalau Pendemo Diabaikan, sampai Lebaran Kuda Masih Ada Unjuk Rasa)
"Awal penyampaian itu cinta damai, tetapi setelah dipelajari pada pidato SBY itu mengandung hasutan dan kebencian kepada etnis tertentu," kata Mustaghfirien di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
(Baca: SBY: Kalau Ingin Negara Ini Tidak Terbakar Amarah, Ahok Mesti Diproses Hukum)
Selain itu, Mustaghfirien juga menduga pernyataan SBY yang mendorong proses hukum terhadap Ahok bermuatan politik.
Sebab, Pilkada DKI Jakarta bakal digelar.
Pernyataan tersebut, kata Mustaghfirien, dapat menguntungkan kandidat gubernur dan wakil gubernur lain.
"Seharusnya mantan kepala negara memberi pernyataan menyejukkan, bukan malah memprovokasi," kata Mustaghfirien.
Sementara itu, Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan, mengaku kecewa dengan pidato SBY.
(baca: Polisi Tetapkan Lima Anggota HMI Tersangka Kericuhan pada Demo 4 November)