Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru

Kompas.com - 08/11/2016, 15:39 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI berencana melakukan gelar perkara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko S Ginting, menilai gelar perkara tersebut justru dapat membuka ruang intervensi terhadap jalannya proses penegakan hukum.

Menurut Miko, gelar perkara terbuka dapat membuat proses penyelidikan yang berjalan seolah-olah menjadi forum pengadilan. Akibatnya, opini-opini yang dilontarkan dalam proses tersebut dapat mengintervensi penegakan hukum kasus tersebut.

"Potensi intervensi oleh opini terhadap jalannya proses penyelidikan akan terbuka dengan lebar," ujar Miko dalam keterangan tertulis Selasa (8/11/2016).

Selain itu, kata Miko, gelar perkara terbuka yang diwacanakan Kepolisian tidak memiliki dasar hukum. Gelar perkara seharusnya dilakukan pada fase penyidikan, bukan penyelidikan.

Ini merujuk pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu, tetapi tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan," ujar Miko.

Menurut Miko, jika kasus yang melibatkan Ahok belum memasuki fase penyidikan, maka gelar perkara untuk kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu, kepolisian perlu terlebih dahulu menentukan kasus ini sudah memasuki fase penyidikan atau belum," ucap Miko.

Untuk itu, Miko berharap mekanisme gelar perkara dalam kasus Ahok, khususnya dalam fase penyelidikan, kembali dipertimbangkan.

"Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tidak memiliki dasar hukum dan sepatutnya dipertimbangkan kembali," kata Miko.

(Baca juga: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

(Baca juga: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum)

Selama ini kasus Ahok tersebut memang menyedot perhatian masyarakat. Unjuk rasa besar bahkan terjadi pada 4 November 2016 lalu, sebagai bentuk protes atas pernyataan Ahok.

Kompas TV Kapolri: Presiden Minta Gelar Perkara "Live" & Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com