JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto meyakini gelar perkara terbuka pada kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa berlangsung obyektif.
Rikwanto mengaku ini merupakan kali pertama gelar perkara dilakukan secara terbuka. Biasanya, gelar perkara memang berlangsung tertutup oleh Polisi, Kejaksaan, dan ahli.
Karena itu, untuk memastikan gelar perkara berlangsung obyektif, Rikwanto mengatakan, Polri akan menghadirkan ahli yang kompeten.
"Penyidik menentukan siapa saja ahli yang akan dipanggil dengan komposisi sesuai ketentuan. Ada ahli bahasa, agama, pidana, dan tidak menutup kemungkinan dari pelapor dan terlapor," kata Rikwanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Rikwanto mengatakan, pemanggilan ahli sudah ada ketentuannya. Sehingga, dia menilai tak perlu dikhawatirkan bakal memanggil ahli yang berpihak dan tak kompeten.
Ia juga tak mengkhawatirkan bila nantinya dalam gelar perkara terbuka, masyarakat akan memberikan banyak komentar yang saling pro dan kontra.
Menurut dia, tak masalah jika masyarakat turut berpendapat. Sebab, nantinya keputusan tetap ditentukan oleh aparat penegak hukum.
"Pertimbangannya kan supaya masyarakat menjadi terang, dan jangan sampai ada dalam pikiran masing-masing curiga kepada siapa pun, termasuk kepada penyidik. Jadi silakan kalau berkomentar," ujar Rikwanto.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku telah menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka.
Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.
"Biar tidak ada sangka (prasangka)," ujar dia. (Baca: Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok)
Meski demikian, Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mengkaji terlebih dahulu apakah gelar perkara terbuka tersebut dimungkinkan secara aturan perundang-undangan.
"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," ujar Jokowi.
(Baca juga: Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru, Kapolri Diminta Pertimbangkan Gelar Perkara Terbuka)