JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah RI Irman Gusman, menolak hadir saat dilakukan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kepada Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengacara IG (Irman Gusman) menolak hadir dan penyidik sudah membuat berita acara penolakan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/10/2016).
(baca: Tak Dihadirkan KPK Saat Pelimpahan Berkas Perkara, Pengacara Irman Gusman Protes)
Pengacara Irman, Maqdir Ismail, memprotes KPK yang dianggap melakukan prosedur secara sepihak.
Ia mengatakan, dalam pelimpahan berkas kliennya ke tahap penuntutan, tak ada satu pun pengacara yang disertakan.
"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir. Saya kira kita lihat nanti sajalah prosesnya itu bagaimana," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Meski demikian, menurut Yuyuk, tanpa dihadiri oleh pengacara dengan alasan penolakan, penyidik KPK dapat tetap melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut KPK.
"Jadi, tetap bisa dilanjutkan pelimpahan berkasnya," kata Yuyuk.
Pengacara Irman sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan selama proses praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi. Irman juga merasa dijebak.
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
(baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.