JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, Maqdir Ismail, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap melakukan prosedur secara sepihak.
Ia mengatakan, dalam pelimpahan berkas kliennya ke tingkat pengadilan, tak ada satu pun pengacara yang disertakan.
"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir. Saya kira kita lihat nanti sajalah prosesnya itu bagaimana," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Maqdir juga mempersoalkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman sebelum adanya permintaan keterangan di tingkat penyelidikan.
KPK dianggap tak memenuhi koridor hukum yang seharusnya, karena mengabaikan hak Irman untuk memberi keterangan.
"Ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan bisa menyusun dakwaan?" kata Maqdir.
Maqdir menganggap bahwa selama ini KPK mengabaikan hak kliennya sebagai tersangka. Saat dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ternyata Irman hanya diperiksa kesehatan.
Menurut Maqdir, hal itulah yang membuat Irman tak mau lagi diperiksa. Padahal, sejak awal Irman kooperatif dan bersedia angkat bicara.
"Memang kita setuju proses pengadilan itu harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah, tapi jangan lupa hak tersangka itu dilindungi undang-undang dasar. Itu yang dilanggar oleh KPK," kata Maqdir.
Penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka atas nama Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
(Baca: Berkas Penyidikan Lengkap, Irman Gusman dan Penyuapnya Segera Diadili)
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor.
Dengan pelimpahan tersebut, ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditangkap tangan di rumah Irman saat terjadi transaksi.
Dari sana, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.
Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.