Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dihadirkan KPK Saat Pelimpahan Berkas Perkara, Pengacara Irman Gusman Protes

Kompas.com - 28/10/2016, 13:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, Maqdir Ismail, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap melakukan prosedur secara sepihak.

Ia mengatakan, dalam pelimpahan berkas kliennya ke tingkat pengadilan, tak ada satu pun pengacara yang disertakan.

"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir. Saya kira kita lihat nanti sajalah prosesnya itu bagaimana," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Maqdir juga mempersoalkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman sebelum adanya permintaan keterangan di tingkat penyelidikan.

KPK dianggap tak memenuhi koridor hukum yang seharusnya, karena mengabaikan hak Irman untuk memberi keterangan.

"Ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan bisa menyusun dakwaan?" kata Maqdir.

Maqdir menganggap bahwa selama ini KPK mengabaikan hak kliennya sebagai tersangka. Saat dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ternyata Irman hanya diperiksa kesehatan.

Menurut Maqdir, hal itulah yang membuat Irman tak mau lagi diperiksa. Padahal, sejak awal Irman kooperatif dan bersedia angkat bicara.

"Memang kita setuju proses pengadilan itu harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah, tapi jangan lupa hak tersangka itu dilindungi undang-undang dasar. Itu yang dilanggar oleh KPK," kata Maqdir.

Penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka atas nama Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

(Baca: Berkas Penyidikan Lengkap, Irman Gusman dan Penyuapnya Segera Diadili)

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor.

Dengan pelimpahan tersebut, ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditangkap tangan di rumah Irman saat terjadi transaksi.

Dari sana, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.

Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com