Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Pemerintahan, Jokowi-JK Dinilai Belum Serius Tegakkan HAM

Kompas.com - 23/10/2016, 18:05 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua tahun memerintah, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dinilai masih belum menyeriusi upaya penegakan hak asasi manusia (HAM).

Pemerintahan dinilai tak berupaya untuk menuntaskan pelanggaran HAM, baik di masa lalu maupun masa kini.

Padahal, kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, saat kampanye di Pilpres 2014, Jokowi pernah berjanji menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Seperti kerusuhan Mei 1998, Trisakti-Semanggi I dan II, penghilangan paksa, Talangsari-Lampung, Tanjung Priok, dan peristiwa 1965.

"Pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan indikasi keseriusan dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut kami nilai empat sudah terlalu bagus dalam upaya penegakan HAM di era Jokowi-JK ," ujar Ismail di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Ismail mengatakan, ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM salah satunya terlihat dari kaburnya upaya penuntasan peristiwa 1965.

Menurut Ismail, upaya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto dalam menyelesaikan tragedi 1965, dengan jalur non yudisial, hingga hari ini masih belum jelas konsep dan arah tujuannya.

"Bahwa Pak Wiranto mengatakan akan membentuk badan non yudisial, sampai sekarang arahnya pun tidak jelas. Dan sulit orang bisa percaya dengan Pak Wiranto karena dia diduga menjadi bagian peristiwa pelanggaran HAM," ucap Ismail.

Terlebih, lanjut Ismail, upaya kelompok masyarakat mengadvokasi penuntasan tragedi 1965 kerap dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

"Setidaknya terdapat delapan pembubaran kegiatan kebebasan berekspresi karena dianggap menyebarkan paham komunisme," tutur Ismail.

Selain itu, Ismail juga menganggap ketidakseriusan pemerintah juga hadir melalui masalah ketiadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Bahkan sekadar menjaga dokumen TPF Munir pun negara ini tidak mampu," ucap Ismail.

Ismail juga mempertanyakan komitmen Jokowi untuk mereformasi peradilan militer. Menurut Ismail, peradilan militer menjadi salah satu dasar pelanggaran HAM.

Ini disebabkan peradilan militer menjadi sumber impunitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan kejahatan.

"Jokowi berjanji akan merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akan tetapi dua tahun memimpin indikasi reformasi peradilan militer tersebut tidak pernah terjadi," kata Ismail.

Menurut Ismail, selama dua tahun berkuasa pemerintahan Jokowi-JK justru memberikan keistimewaan terhadap TNI dalam berbagai operasi militer selain perang (OMSP).

Ini ditunjukkan melalui terbitnya 35 kesepakatan bersama antara TNI dengan berbagai kementerian. Juga, wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Justru sebaliknya, perluasan peran TNI terjadi di era Jokowi-JK. Pelibatan semacam ini secara sistemik dapat merusak sistem keamanan dan penegakan hukum," tutur Ismail.

Kompas TV Hasil Tim Pencari Fakta Kematian Munir Harus Diumumkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com