JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam penegakan hukum terkait pungutan liar dalam hal pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Ade menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Kementerian Perhubungan kemarin, Selasa (11/10/2016).
"Penegakan hukum terkait pungli jangan hangat-hangat tahi ayam. Itu angot-angotan namanya, yang penting konsistensi," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Ade, pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan fenomena yang telah muncul sejak lama. Praktiknya juga dinilai telah menggurita di banyak tempat.
Namun, ia berharap operasi tangkap tangan kemarin menjadi gebrakan dalam penegakan hukum di sektor pelayanan publik.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, selain membuat gebrakan dengan melakukan operasi tangkap tangan, pemerintah juga harus menindaklanjutinya dengan membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya, kata Ade, dengan memanfaatkan teknologi elektronik dan digital yang mampu meminimalisir terjadinya penyelewengan.
Menurut Ade dengan sistem pelayanan publik yang terkomputerisasi akan menghindari terjadinya penyelewengan.
"Di Banyuwangi yang jauh dari ibu kota provinsi saja administrasi publiknya terkomputerisasi, masak di pemerintah pusat yang jadi pusat teknologi malah enggak," tutur Ade.
Operasi tangkap tangan di Kemenhub kemarin diduga terkait pungli perizinan yang dilakukan oknum di kementerian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, operasi ini dilakukan pada Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Awi, di lantai enam kantor Kemenhub terdiri dari loket-loket pelayanan tempat masyarakat mengurus perizinan.
Dalam OTT ini, lanjut Awi, petugas menemui praktik pungli oleh oknum petugas Kemenhub di loket Direktorat Perhubungan Laut.
(Baca: Polisi Sita Uang Puluhan Juta Rupiah dan Tabungan Rp 1 Miliar Terkait Pungli di Kemenhub)
Enam orang diamankan dalam OTT tersebut, yang terdiri dari pegawai negeri sipil, pekerja harian lepas (PHL), dan satu orang dari pihak swasta.
(Baca: 6 Orang Ditangkap Terkait Pungli di Kemenhub)
Mereka diduga terlibat praktik pungli dalam proses pengurusan perizinan.