JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad menyatakan, DPD bersepakat untuk tidak menggunakan syarat dukungan minimal dalam pencalonan pimpinan wilayah barat pengganti Irman Gusman.
"Kami sepakat untuk tidak menggunakan syarat dukungan minimal karena kami mengacu pada tata tertib DPD," ujar Farouk, usai memimpin rapat Panitia Musyawarah DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/10/2016).
"Dalam tata tertib DPD tentang pemilihan pimpinan wilayah menyatakan semua anggota wilayah berhak mencalonkan diri," kata dia.
Ia menambahkan, jumlah dukungan tidak merepresentasikan legitimasi. Sebab, kata Farouk, legitimasi diperoleh bila pelaksanaan pemilihan ketua baru mengacu pada tata tertib.
Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan pimpinan wilayah barat yang sesuai tata tertib praktis tak terbantahkan legitimasinya. Ini dikarenakan telah mengacu pada tata tertib yang ada.
(Baca juga: DPD Upayakan Pemilihan Ketua Baru secara Musyawarah-Mufakat)
Senator asal Nusa Tenggara Barat itu menuturkan, sesuai rencana awal, bila pimpinan wilayah barat telah terpilih maka akan dilanjutkan ke proses pemilihan Ketua DPD.
Setelah itu proses berlanjut ke pelantikan ketua baru oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun ada surat dari pengacara Pak Irman ke Ketua MA agar menunda pelantikan ketua baru, kami tetap menunggu Pak Hatta Ali untuk melantik Ketua DPD baru hari ini," ucap Farouk.
(Baca juga: Pengacara Irman Kirim Surat ke MA agar Pelantikan Ketua DPD Tunggu Praperadilan)