Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Jessica Hanya Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Sambangi Kejagung

Kompas.com - 07/10/2016, 12:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Setibanya sekira pukul 10.50 WIB, Ibu dari Mirna, yakni Ni Ketut Sianiti; Suami Mirna, yakni Arief Soemarko; sepupu Mirna, yongki dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin bergegas masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.  

Belum diketahui pasti tujuan mereka datang ke Kejagung. Namun, Arief sempat mengatakan bahwa keluarga kecewa atas tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso  hukuman 20 tahun penjara.

"Ya, kami kecewa saja, tuntutannya kan cuma 20 tahun, Siapa yang enggak kecewa," kata Arief.

(baca: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara)

Menurut Arief, tuntutan jaksa di persidangan terkesan janggal. Sebab, tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disebut dilakukan oleh Jessica dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Arief, jika tuntutannya hanya 20 tahun, semestinya ada fakta-fakta yang meringankan hukuman.

"Ya, kan sudah (tuntutan) dibacain, bahkan yang meringankan aja nggak ada, kok (tuntutanya) hanya 20 tahun," kata Arief.

(baca: Kuasa Hukum Jessica: Kalau Jaksa Yakin Harusnya Dituntut Seumur Hidup Dong)

Jessica terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

(baca: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)

Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Kompas TV Kenapa Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com