Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Indonesia di Luar Negeri Akan Dilindungi UU

Kompas.com - 29/09/2016, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) dikebut. Targetnya, akhir tahun ini RUU tersebut dapat segera disahkan.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan, isi RUU RPLN memang menitikberatkan pada perlindungan dan keamanan pekerja Indonesia di luar negeri.

"Yang saat ini masih belum ada payung hukum untuk melindunginya," kata Dede, Kamis (29/9).

Komisi IX DPR dan Pemerintah telah menyetujui sebanyak 380 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

DIM tersebut berisi tentang perlindungan pekerja pada saat pra-pengiriman, penempatan serta purnakerja.

Beberapa poin penting yang ada dalam DIM RUU PPLN adalah peran negara dalam menyediakan kesempatan kerja dan pelatihan bagi warga.

Selain itu pemerintah juga harus memberikan jaminan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.

Oleh karena itu, dalam rancangan beleid ini, pemerintah akan mengalokasikan dana khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menciptakan lulusan pendidikan vokasi yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dari sisi perlindungan bagi pekerja, pemerintan akan diwajibkan untuk memberikan jaminan berupa asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"BPJS nanti dapat bekerja sama dengan asuransi di mana pekerja bekerja. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Dede.

Selama ini banyak kasus yang mengakibatkan pekerja di luar negeri menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.

RUU PPLN bukan hanya memberikan perlindungan dan keamanan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU ini.

Meski demikian, pihaknya meminta waktu sekitar dua minggu sebelum ada pembahasan di tingkat Panja.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan pekerja di luar negeri," kata Heri.

(Handoyo/Kontan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pekerja di luar negeri bakal terlindungi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com