Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran di Lingkungan MA, Begini Caranya!

Kompas.com - 29/09/2016, 19:29 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - 
Kasus suap atau putusan yang janggal di pengadilan bukan sekali atau dua kali mencuat di pemberitaan. Temuan semacam itu juga bukan barang asing setiap kali seseorang berurusan dengan sistem peradilan. Mulai jengah?

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan dan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terus menjadi "pekerjaan rumah (PR)" bagi lembaga tersebut. Pelibatan masyarakat untuk dapat secepat mungkin mendeteksi dugaan pelanggaran menjadi kebutuhan mutlak.

Namun, pengaduan tanpa ada respons yang cepat dari MA juga bakal percuma. Bagaimana pun, aduan tanpa tindak lanjut tidak akan mengubah situasi.

Berangkat dari fenomena dan pemikiran tersebut, MA bersama Uni Eropa dan The United Nations Development Programme (UNDP) mengembangkan perangkat baru pengawasan, bernama Sistem Informasi Pengawasan (Siwas). Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem pengaduan yang pernah ada sebelumnya di MA.

Adapun payung hukum kehadiran Siwas adalah Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Bedanya, ketentuan lama hanya (berlaku bagi) warga internal peradilan saja. (Ketentuan) sekarang masyarakat punya jalur untuk melapor. Aplikasi ini bisa diakses di website MA," ujar Ketua MA Hatta Ali saat peluncuran Siwas di MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

(Baca juga: Tingkat Kepercayaan Rendah, MA Libatkan Masyarakat dalam Sistem Pengawasan Peradilan)

Mikhael Gewati Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali sedang memberikan sambutan dalam peluncuran Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) di ruang balairung MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Hatta berjanji, pengaduan masyarakat lewat sistem ini akan mendapat respons cepat dari jajarannya.

"Akan kami tindak lanjuti dan muat dalam website MA. Pengaduan yang masuk dalam waktu satu minggu juga sudah harus dilaksanakan," ujar Hatta.

Menurut Hatta, Siwas dan payung hukumnya memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Hak pelapor terhadap layanan pengadilan juga dia janjikan tak terganggu.

Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini berharap, Siwas menjadi tonggak penting revitalisasi MA.

"Ini adalah upaya kami untuk kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung," kata Hatta.

Salah satu tamu yang hadir dalam peluncuran Siwas adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Lembaga yang dia pimpin sudah lebih dulu menerapkan sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor sekaligus memberikan respons cepat atas materi aduan.

Agus pun berharap Siwas mendapat respons positif dari masyarakat. Berkaca dari pengalaman di lembaganya, sistem sebagus apa pun tak akan memberikan hasil ketika tidak langsung ditangani dengan baik.

"Tanpa respons cepat, kepercayaan masyarakat akan hilang," ujar Agus.

Siwas merupakan bagian dari proyek berkelanjutan reformasi peradilan di Indonesia, dengan dukungan pendanaan penuh dari Uni Eropa melalui UNDP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com