Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran di Lingkungan MA, Begini Caranya!

Kompas.com - 29/09/2016, 19:29 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - 
Kasus suap atau putusan yang janggal di pengadilan bukan sekali atau dua kali mencuat di pemberitaan. Temuan semacam itu juga bukan barang asing setiap kali seseorang berurusan dengan sistem peradilan. Mulai jengah?

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan dan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terus menjadi "pekerjaan rumah (PR)" bagi lembaga tersebut. Pelibatan masyarakat untuk dapat secepat mungkin mendeteksi dugaan pelanggaran menjadi kebutuhan mutlak.

Namun, pengaduan tanpa ada respons yang cepat dari MA juga bakal percuma. Bagaimana pun, aduan tanpa tindak lanjut tidak akan mengubah situasi.

Berangkat dari fenomena dan pemikiran tersebut, MA bersama Uni Eropa dan The United Nations Development Programme (UNDP) mengembangkan perangkat baru pengawasan, bernama Sistem Informasi Pengawasan (Siwas). Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem pengaduan yang pernah ada sebelumnya di MA.

Adapun payung hukum kehadiran Siwas adalah Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Bedanya, ketentuan lama hanya (berlaku bagi) warga internal peradilan saja. (Ketentuan) sekarang masyarakat punya jalur untuk melapor. Aplikasi ini bisa diakses di website MA," ujar Ketua MA Hatta Ali saat peluncuran Siwas di MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

(Baca juga: Tingkat Kepercayaan Rendah, MA Libatkan Masyarakat dalam Sistem Pengawasan Peradilan)

Mikhael Gewati Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali sedang memberikan sambutan dalam peluncuran Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) di ruang balairung MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Hatta berjanji, pengaduan masyarakat lewat sistem ini akan mendapat respons cepat dari jajarannya.

"Akan kami tindak lanjuti dan muat dalam website MA. Pengaduan yang masuk dalam waktu satu minggu juga sudah harus dilaksanakan," ujar Hatta.

Menurut Hatta, Siwas dan payung hukumnya memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Hak pelapor terhadap layanan pengadilan juga dia janjikan tak terganggu.

Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini berharap, Siwas menjadi tonggak penting revitalisasi MA.

"Ini adalah upaya kami untuk kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung," kata Hatta.

Salah satu tamu yang hadir dalam peluncuran Siwas adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Lembaga yang dia pimpin sudah lebih dulu menerapkan sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor sekaligus memberikan respons cepat atas materi aduan.

Agus pun berharap Siwas mendapat respons positif dari masyarakat. Berkaca dari pengalaman di lembaganya, sistem sebagus apa pun tak akan memberikan hasil ketika tidak langsung ditangani dengan baik.

"Tanpa respons cepat, kepercayaan masyarakat akan hilang," ujar Agus.

Siwas merupakan bagian dari proyek berkelanjutan reformasi peradilan di Indonesia, dengan dukungan pendanaan penuh dari Uni Eropa melalui UNDP.

"Tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keadilan dan peradilan di MA dan Indonesia," kata Duta Besar Uni Eropa Untuk Indonesia, Vicent Guerend, dalam acara yang sama.

Mikhael Gewati Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (5 dari kanan), bersama Duta Uni Eropa Untuk Indonesia Vicent Guerend (4 dari kanan), dan perwakilan The United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Christophe Bahuet (3 dari kanan), beserta jajaran petinggi MA lainnya berfoto bersama selepas peluncuran Siwas di ruang balairung MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016)

Seperti Hatta dan Agus, Guerend berpendapat peluncuran Siwas merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada MA dan perangkat peradilan di bawahnya.

"Peningkatkan pengawasan melalui Siwas akan meningkatkan kepercayaan publik kepada peradilan di Indonesia," kata Guerend.

Sementara itu, perwakilan UNDP Indonesia, Christophe Bahuet, menyatakan, Siwas merupakan implementasi kemajuan teknologi untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

"Cara ini semoga dapat meningkatkan kredibilitas dan kapasitas peradilan di Indonesia," harap Bahuet.

Bagi Anda yang menemukan pelanggaran di pengadilan atau sistem peradilan, klik saja Siwas, melalui alamat siwas.mahkamahagung.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com