Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepercayaan Rendah, MA Libatkan Masyarakat dalam Sistem Pengawasan Peradilan

Kompas.com - 29/09/2016, 13:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Uni Eropa dan The United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dalam rangka meningkatkan pengawasan dan membasmi segala bentuk pelanggaran kode etik.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, SIWAS merupakan implementasi Perma No. 9 tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Menurut Hatta, sistem pedoman pengaduan tersebut menjadi sebuah penyempurnaan dari sistem pengaduan yang sebelumnya sudah diterapkan oleh MA.

Dalam Perma Nomor 9 tahun 2016, definisi pelapor mengalami perluasan, artinya baik internal badan peradilan dan eksternal masyarakat umum bisa melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan.

Oleh sebab itu, MA berinisiatif membuat aplikasi sistem pengaduan yang bisa diakses secara mudah bagi masyarakat.

"Jadi bedanya kalau ketentuan yang lama hanya warga internal peradilan saja, sekarang masyarakat punya jalur untuk melapor. Aplikasi ini bisa diakses di website MA," ujar Hatta, saat memberikan sambutan di gedung MA RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Hatta menegaskan, aplikasi SIWAS ini juga memberikan jaminan kerahasiaan atas identitas pelapor (whistleblower), jaminan transparansi penanganan pelaporan dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Sehingga, kata Hatta, diharapkan pelapor tidak perlu khawatir bahwa hak-haknya terhadap pelayanan pengadilan akan terganggu apabila mereka melakukan pengaduan.

"Para pelapor tidak perlu khawatir haknya akan terganggu," kata Hatta.

Christophe Bahuet, Country Director UNDP, mengatakan peluncuran SIWAS ini merupakan langkah penting yang diambil oleh MA untuk transparansi, akuntabilitas dan upaya melawan korupsi.

Dengan demikian, MA bisa mengembalikan rasa percaya masyarat terhadap lembaga peradilan yang semakin menurun dengan banyaknya aparatur peradilan yang tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, menurut Bahuet, yang terpenting setelah diluncurkan, sistem tersebut bisa digunakan secara aktif dengan respon yang baik serta memberikan perlindungan bagi para pelapor.

"Ini langkah konkret untuk mengambil rasa percaya masyarakat. Keluhan masyarakat bisa didengar langsung oleh MA," ujar Bahuet.

Hal senada juga dikatakan oleh Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerrend. Menurutnya, SIWAS merupakan langkah yang penting bagi MA untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Berdasarkan pengalaman di MA, peningkatan pengawasan yang melibatkan masyarakat bisa meningkatkan kepercayaan publik Guerrend mengatakan kepercayaan publik sangat penting bagi tegaknya sektor yudisial dan demokrasi di sebuah negara. Dari tingginya kepercayaan publik tersebut, masyarakat akan melihat adanya peningkatan integritas di sektor pengadilan.

"Sistem ini akan memungkinkan MA atau pengadilan menghadapi keluhan publik secara akuntabel. Jika terkoneksi dengan sistem informasi lain, sistem ini bisa menunjukan sistem yang akuntabel dan transapran dari lembaga peradilan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com