Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum: Selama Sistem Peradilan Masih Bermasalah, Hukuman Mati Jangan Diterapkan

Kompas.com - 09/09/2016, 18:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis, menilai sistem peradilan di Indonesia masih bermasalah. Kondisi ini membuat hukuman mati tak layak diterapkan di Indonesia.

"Sistem peradilan kita tidak bersih dan tidak independen," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Utopia Keadilan dalam Penerapan Hukuman Mati" di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

 

Mengacu kepada cerita gembong narkotika Freddy Budiman, Todung yakin, masih ada aparat yang terlibat peredaran barang haram tersebut. Apalagi, narkotika masih menjadi komoditi bisnis yang dianggap menggiurkan. 

"Bisnis bancakan yang melibatkan banyak pihak termasuk aparat," Kata dia.

Selain itu, pemahaman hukum acara pidana oleh aparat masih belum merata. Maka dari itu, menjadi hal yang tidak tepat jika hukuman mati diterapkan namun sistem peradilannya masih bermasalah.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia menambahkan, ketidakpahaman aparat tampak pada kasus eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte (42) yang didiagnosis menderita skizofrenia.

Terpidana mati asal Brasil itu dieksekusi akhir April tahun lalu di Lapas Nusakambangan. 

Semestinya, kata Putri, Rodrigo tidak bisa dieksekusi karena di KUHP sudah diatur bahwa seseorang yang mengidap kelainan jiwa tidak boleh dihukum mati. 

Putri mengacu pada ayat 1, 2 dan 3 Pasal 44 KUHP. Ayat 1 pasal tersebut menyebut bahwa orang yang cacat dalam pertumbuhan atau karena penyakit tidak bisa dipidana.

(Baca: Hingga Saat Terakhir, Rodrigo Gularte Tak Sadar Akan Dieksekusi)

Sementara ayat 2, jika pelaku kejahatan cacat atau sakit, hakim bisa memerintahkan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun percobaan.  

Ketentuan itu berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi dan Pengadilan negeri disebut di ayat 3.   

Putri yang ketika itu menemani Rodrigo menjeleng eksekusi, menuturkan, saat itu ada seorang Jaksa dari Kejaksaan Agung bersama dokter datang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap untuk memastikan kondisi Rodrigo.

Kemudian mereka berbincang bersama Rodrigo selama kurang dari satu jam.

Setelah kunjungan singkat itu, kata Putri, dokter membuat surat keterangan bahwa Rodrigo tidak sakit jiwa karena dia bisa diajak bicara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com