Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kabiro Perekonomian Jatim Dicecar Jaksa soal LPJ Kadin Saat Dipimpin La Nyalla

Kompas.com - 28/09/2016, 20:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sumbangto, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Selama memberikan keterangan sebagai saksi, Sumbangto dicecar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Kadin Jatim, saat masih dipimpin oleh La Nyalla.

Salah satunya, Jaksa menanyakan apakah dalam LPJ Kadin Jatim ditemukan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan proposal awal.

Misalnya, penggunaan dana di luar proposal anggaran.

"Dalam laporan pertanggungjawaban, apa ada Kadin melakukan pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim?" ujar jaksa penuntut.

Sumbangto mengatakan, sejak 2012 hingga 2014, tidak ada laporan yang menunjukan Kadin Jatim membeli saham Bank Jatim.

Menurut dia, seluruh LPJ yang diserahkan Kadin Jatim telah sesuai dengan proposal dan rencana anggaran belanja.

"Sepanjang yang kami pantau, semua LPJ telah sesuai," kata Sumbangto.

Menurut Sumbangto, pengecekan terhadap pertanggungjawaban anggaran tidak hanya dilakukan dengan ealuasi LPJ.

Proses pengawasan juga dilakukan dengan menurunkan tim untuk meninjau program di lapangan.

Meski demikian, menurut Sumbangto, laporan pertanggungjawaban anggaran biasanya hanya mencantumkan pos-pos besar anggaran.

Secara garis besar, laporan didasarkan pada tiga program yaitu, kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta bussiness development center.

Jaksa juga menanyakan apakah dana hibah kepada Kadin Jatim dapat digunakan untuk keperluan lain di luar program pembangunan ekonomi.

Menurut Sumbangto, pada prinsipnya dana hibah tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terdapat dalam proposal.

"Jika ada yang tidak benar, laporan bisa diteruskan Inspektorat," kata Sumbangto.

Dalam kasus ini, La Nyalla Mattalitti didakwa melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Salah satunya, La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Ia pun mendapat keuntungan sekitar Rp 1,1 miliar atas pembelian IPO tersebut.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com