JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyambut positif usulan pemerintah terkait pemberian sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon presiden-calon wakil presiden.
Ia bahkan mengaku pernah mengusulkan hal itu untuk Pilkada, namun belum bisa diterapkan.
Pemilu Presiden dianggap bisa menjadi momentum untuk memulai aturan tersebut.
Riza pernah mengusulkan aturan, misalnya, membatasi dukungan parpol untuk pasangan calon maksimal 70 persen dari total jumlah parpol. Sehingga, 30 persen sisanya dapat mengusulkan pasangan calon lain.
"Itu bagus. Supaya parpol menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk tampil dalam setiap perhelatan kepemiluan apakah itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres," ujar Riza saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Riza pun sepakat jika aturan tersebut bisa dijadikan upaya menghindari adanya calon tunggal pada Pilpres.
Dalam kondisi saat ini, lanjut dia, partai politik harus didorong agar tetap mencalonkan. Sanksi pun, kata dia, harus diatur.
"Aturan itu harus diikuti dengan sanksi. Kalau tidak, tidak akan efektif," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR.
Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
(Baca: Pemerintah Ingin Parpol yang Tak Ajukan Capres Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya)
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal.
Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.