JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah secara resmi telah membentuk tim untuk mengkaji permasalahan kasus yang menimpa mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Senator asal Sumatera Barat itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekomendasi gula impor.
Keputusan pembentukan tim itu dibuat setelah dua pimpinan DPD, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, menggelar pertemuan tertutup, Rabu (21/9/2016) siang.
Pertemuan itu kemudian dilanjutkan rapat dengan tim pengkajian.
"Kami sepakat membuat Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman. Jadi ini langkah kami dan jadi harapan bahwa tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang perlu dikaji dengan adanya kasus Pak Irman," ujar Hemas di Kompleks Parlemen.
(Baca juga: Mulai Hari Ini, Irman Gusman Resmi Tak Lagi Jabat Ketua DPD)
Menurut dia, pembentukan tim ini merupakan salah satu hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat panitia musyawarah, Senin (19/9/2016) lalu.
Untuk selanjutnya, tim akan merumuskan langkah apa saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Yang penting pembentukan dulu. Karena yang terpenting tim ini sedang menggodok inti persoalannya," tutur Hemas.
"Saya kira harus cepat, karena kami juga akan mengangkat atau mengkaji apa yang sudah dilakukan awak media atau masyarakat melihat kasus Pak Irman dan apa yang masih dalam penglihatan kami sebagai DPD," ujarnya.
(Baca: DPD Upayakan Pergantian Irman Gusman Segera Dilakukan)
Untuk diketahui, tim ini nantinya akan diisi oleh sepuluh orang perwakilan anggota DPD.
Selain Farouk dan Hemas, tim juga diisi oleh Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan, Intsiawati Ayus, Djasermen Purba, Ahmad Hudarni Rani, Muhammad Asri Anas, dan Gde Pasek Suardika. Selanjutnya, Andi Muhammad Iqbal Parewangi, Ahmad Subadri, Muhammad Afnan Hadikusumo, dan Anang Prihantoro.