Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Irman Gusman Resmi Tak Lagi Jabat Ketua DPD

Kompas.com - 20/09/2016, 16:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menegaskan, mulai hari ini, Selasa (20/9/2016), Irman Gusman sudah tak menduduki jabatan sebagai Ketua DPD.

Keputusan tersebut telah diambil melalui rapat pleno Badan Kehormatan DPD RI, Senin (19/9/2016) malam dan dibacakan pada sidang paripurna DPD, Selasa.

"Sudah diberhentikan dari pimpinan. Bukan dari anggota. Diketoknya oleh BK karena itu menyangkut etik," kata Farouk, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa menegaskan, keputusan BK DPD bersifat final dan mengikat.

Ia juga menegaskan bahwa tak akan ada pembahasan lagi di BK terkait hal tersebut.

"Jadi saya mohon betul. Untuk persoalan ini tidak ditunda-tunda. Karena kita menjaga marwah kehormatan lembaga kita, DPD RI. Kita akan digoreng terus oleh media jika kita tidak mengambil keputusan yang jelas hari ini, yaitu memberhentikan Saudara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI," tegas Fatwa.

Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

Putusan itu dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

Irman diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.

"Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD," ujar Fatwa, Senin malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com