JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas mengatakan pihaknya akan berupaya untuk segera menentukan pengganti Irman Gusman. Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebisa mungkin segera terisi dari wilayah (barat). Sebetulnya tiga hari ini sudah harus membuat rapat Panmus," ujar Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Tiga hari itu paling lama. Masih dua hari lagi, mudah-mudahan dua hari bisa dikabarkan," sambung dia.
Dua Wakil Ketua DPD, Hemas dan Farouk Muhammad, sempat mengatakan bahwa putusan praperadilan akan dijadikan patokan untuk mulai memproses pemilihan pengganti Irman. Namun, hingga kini, pihak Irman masih belum berencana mengajukan praperadilan.
(Baca: Mulai Hari Ini, Irman Gusman Resmi Tak Lagi Jabat Ketua DPD)
Terkait hal itu, Hemas mengungkapkan masih adanya aspirasi di internal DPD agar menunggu langkah hukum Irman jika nantinya mengajukan praperadilan menggugat KPK.
"Teman-teman sebagian minta tunggu praperadilan," kata Hemas.
Sementara itu, Farouk mengatakan bahwa opsi menunggu praperadilan menjadi pertimbangan lantaran DPD mendengar dari pihak keluarga bahwa mereka berniat mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, DPD perlu menunggu kepastian tersebut.
"Sehingga proses pergantian belum bisa dilakukan sampai ada dua kepastian dari lawyer, mengajukan praperadilan. Kan belum juga nih," ujar Farouk.
Ia pun mengaku mendapatkan informasi bahwa praperadilan akan diajukan Senin pekan depan.
(Baca: Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan)
"Kalau sudah pasti, berarti kami tunggu putusannya. Kalau tidak ada kepastian praperadilan ya kami jalan," kata dia.
Adapun aturan mengenai pengisian kekosongan Pimpinan DPD tercantum dalam tata tertib DPD Pasal 54.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panmus menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti. (2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.
(3) Bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.
Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.