Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duit Suap Rp 500 Juta yang Diterima Putu Sudiartana Disebut Hadiah Lebaran untuk Demokrat

Kompas.com - 19/09/2016, 16:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap sebesar Rp 500 juta yang diterima anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, diakui oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, sebagai uang lebaran untuk Partai Demokrat.

Hal tersebut dikatakan Suprapto saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016). Suprapto didakwa menyuap Putu sebesar Rp 500 juta.

Awalnya, menurut Suprapto, pada 22 Juni 2016, seusai dilakukan rapat di Kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar, seorang pengusaha yang mengaku kenal dekat dengan Putu, yakni Suhemi, tiba-tiba masuk ke ruang rapat tanpa izin.

Suhemi kemudian menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp 500 juta, guna keperluan lebaran Partai Demokrat.

"Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," ujar Suprapto saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Kadis Prasarana Jalan Sumatera Barat Didakwa Menyuap Anggota Komisi III DPR)

Suprapto mengatakan, Suhemi pernah memaksa agar perusahaan milik Suhemi mendapat tender proyek pekerjaan infrastruktur di Sumatera Barat. Suhemi mengintervensi anak buah Suprapto. 

Suhemi beralasan, anggaran yang diterima Pemprov Sumbar adalah atas perjuangan temannya, yakni Putu Sudiartana.

Suprapto melanjutkan, dalam pertemuan di ruang rapat tersebut, pengusaha Yogan Askan datang dan menemui Suhemi.

"Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Prov Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaan soal uang," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan, setelah menjadi tersangka di KPK, ia pernah berada dalam satu mobil tahanan bersama Yogan.

Ia pun menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Yogan. Menurut Suprapto, Yogan mengatakan bahwa penangkapan terjadi karena Yogan mengirimkan uang kepada Putu Sudiartana yang merupakan anggota DPR RI.

Menurut Suprapto, saat bertemu kembali di Gedung KPK, Yogan menjelaskan bahwa dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan, dibicarakan mengenai urunan untuk keperluan lebaran Partai Demokrat.

Namun, hal itu tidak diketahui Suprapto, karena ia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.

Selanjutnya, menurut Suprapto, saat diperiksa penyidik KPK, Yogan tidak dapat membuktikan bahwa uang Rp 500 juta tersebut untuk keperluan partai. Sebab, Yogan tidak memiliki satu pun bukti berupa kwitansi.

(Baca: Dua Anggota Banggar DPR Disebut dalam Surat Dakwaan Penyuap Putu Sudiartana)

Dalam surat dakwaan terhadap Suprapto, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com