JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menilai ada logika yang salah apabila menginginkan pembubaran institusi Dewan Perwakilan Daerah pasca-penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada anggapan, apabila ada masalah lalu lembaga negara itu dibubarkan, itu logika yang salah. Karena itu, kalau ada masalah hukum maka hukum harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah," katanya di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Hidayat mengatakan, antara masalah Irman Gusman dan DPD adalah dua masalah yang berbeda.
(Baca: KPK Selidiki Kemungkinan Uang Suap Lain ke Irman Gusman)
Menurut dia, hampir semua pimpinan lembaga negara dan eksekuti pernah mempunyai masalah. Namun, hal itu tidak serta-merta berimbas pada pembubaran institusi tersebut.
"Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, dirinya setuju penangkapan yang bernilai Rp 100 juta tetap ditangani KPK. Namun, kasus-kasus lain yang jumlah kerugian negaranya besar juga tidak boleh luput oleh KPK.
Menurut dia, KPK juga harus menuntaskan kasus Sumber Waras, suap reklamasi, pembelian tanah di Cengkareng, Century, dan BLBI.
"KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar, KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) dan dua lainnya, yakni XSS dan MNI, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.