Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Status Irman Gusman, Malam Ini BK DPD Undang Ahli Tata Negara

Kompas.com - 19/09/2016, 15:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kehormatan DPD akan mengundang pakar hukum tata negara untuk mengkaji rencana pencopotan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.

Pembahasan soal status Irman ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“BK jam 19.00 akan mengundang dua pakar untuk memberikan masukan. Nanti setelah beri masukan, BK akan mengambil keputusan terkait status Irman Gusman,” kata Ketua BK DPD AM Fatwa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Kedua pakar yang akan diundang adalah Zain Badjeber dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Menurut Fatwa, BK DPD sebenarnya telah memiliki instrumen untuk memberhentikan Irman dari jabatannya.

(Baca: Irman Gusman Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Ketua KPK)

Namun, BK ingin meminta pendapat ahli untuk memperkuat aturan yang sudah ada.

“Minta pertimbangan saja,” kata dia.

Pasal 52 ayat (3) huruf c Tatib DPD menyebutkan, ‘Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana’.

Tatib itu, kata dia, merupakan Tatib baru yang sebelumnya telah disetujui pimpinan DPD, termasuk Irman.

Fatwa tak mempersoalkan jika dalam pengambilan keputusan ada anggota BK DPD yang berdebat soal status Irman sebagai Ketua DPD.

Menurut dia, Tatib DPD sudah tegas mengatur pemberhentian anggota.

“Apa berani mereka menentang Tatib?” kata dia.

Irman terjaring operasi tangkap tangan KPK, Sabtu (17/9/2016).

(Baca: Bersedia Jamin Irman Gusman Tak Kabur, Langkah Anggota DPD Dinilai Blunder)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com