Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bertemu Pendaftar, Anggota Timsel KPU Bakal Kehilangan Hak Suara

Kompas.com - 16/09/2016, 09:52 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Saldi Isra mengatakan anggota Timsel dilarang bertemu dengan calon atau pendaftar.

Hal itu tertuang dalam kode etik yang telah disepakati pada pertemuan kedua Timsel.

"Salah satu (anggota) kalau bertemu dengan calon atau pendaftar lalu tidak dikomunikasikan," kata Saldi di komplek gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/9/2016).

(Baca: Telusuri Rekam Jejak Bakal Calon, Timsel KPU-Bawaslu Akan Libatkan Partisipasi Publik)

Namun, kata Saldi, bukan merupakan pelanggaran jika anggota tim seleksi bertemu dengan anggota partai politik dalam rangka menjalankan fungsi tim seleksi. 

Saldi menjelaskan, jika kedapatan melanggar kode etik, anggota Timsel tidak didiskualifikasi. Namun, akan kehilangan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.

"Jadi tidak bisa menyampaikan voting ya, hak suaranya hilang. Kami tidak kualifikasi. kami harap itu tidak terjadi," ucap Saldi.

Dalam rapat itu, Timsel juga menetapkan tahapan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022.

Timsel akan menyerahkan hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2017.

(Baca: Kesehatan Bakal Calon Jadi Kriteria Mutlak yang Diminta Timsel KPU dan Bawaslu)

Tahapan proses seleksi terdiri dari tiga tahapan besar.

Pertama, terkait pengumuman, penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi yg berakhir dengan pengumuman calon yg memenuhi syarat administrasi.

Kedua, para calon anggota akan melakukan berbagai macam tes dalam proses seleksi.

Ketiga, para pendaftar akan melakukan wawancara yang berakhir dengan penyampaian hasil akhir ke Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com