JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua tim seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022, Ramlan Surbakti mengatakan, terdapat lima kriteria bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dalam mengikuti seleksi.
Kriteria itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Integritas, kesehatan, independen, kepemimpinan, kompetensi," kata Ramlan di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Ramlan, kriteria terpenting dari kelima itu adalah kesehatan bakal calon. Hal itu terkait dengan jam kerja bakal calon penyelenggara pemilu yang melebihi jam kerja pada umumnya.
"Kesehatan itu tidak bisa ditawar-tawar. Karena KPU bekerja 48 jam per hari, jadi kalau empat yang lain lulus, kesehatan tidak lulus, tidak bakal bisa. Kesehatan itu faktor mutlak," ucap Ramlan.
Ketua Timsel KPU-Bawaslu Saldi Isra menuturkan, timsel akan merinci penilaian bakal calon dari kelima kriteria itu. Dalam metode penilaian, lanjut dia, akan dilakukan pembaruan berdasarkan pengalaman timsel periode sebelumnya.
"Kalau tidak ada (pembaruan) berarti tidak belajar dari proses yang pernah dilalui sebelumnya. Nanti kami akan sampaikan secara terbuka metode yang kami gunakan untuk telusuri bakal calon itu," ujar Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.