Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo, Sisiphus, dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 15/09/2016, 12:57 WIB

Oleh: RINI KUSTIASIH

"Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun." (Bernardus Maria Taverne, 1874-1944).

Hakim Agung Artidjo Alkostar selama 16 tahun terakhir memberikan nuansa tersendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.

Putusannya yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim di tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.

Ide dan pemikiran Artidjo, hakim kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, dikupas dalam acara bincang- bincang Satu Meja di Kompas TV, Senin (12/9) malam, yang dibawakan Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanuredjo.

Artidjo hadir sebagai tamu tunggal, sedikit berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya yang menghadirkan pembicara lebih dari dua.

Pembawa acara memberikan pertanyaan lugas terkait putusan-putusan Artidjo yang diketahui sering memberatkan hukuman koruptor.

Sikap tegas hakim yang juga mantan advokat itu seolah berkebalikan dengan arah politik hukum pemerintah belakangan ini dalam pemberantasan korupsi.

Pemerintah, antara lain, sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak-hak narapidana.

Pemerintah menggagas koruptor agar diberikan remisi, yakni melalui peniadaan syarat justice collaborator.

Di sisi lain, seperti diulas harian ini sejak Selasa, vonis terhadap koruptor yang terus menurun jadi perhatian bersama.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, vonis koruptor terus turun dalam empat tahun terakhir.

Semester I tahun 2016, ICW mencatat rata-rata vonis koruptor hanya 2 tahun 1 bulan. Bandingkan vonis itu dengan putusan Artidjo sebagai hakim kasasi yang menghukum Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, dengan 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 12 miliar.

Tengok juga vonis kepada Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang naik dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Apakah putusan-putusan itu sekadar supaya terlihat beda dan memberatkan? "Tidak," kata Artidjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com