Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengobral Status "Justice Collaborator"

Kompas.com - 15/09/2016, 05:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Di usia Indonesia yang ke-71 tahun, penegakan hukum di negeri ini kian kusut. Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI yang semestinya menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di Indonesia tidak menampakkan kinerja yang mumpuni.

Isu jual beli status justice collaborator di kedua lembaga penegak hukum tersebut terendus. Justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya menjadi salah satu syarat bagi terpidana guna memperoleh remisi atau pengurangan hukuman penjara dan pembebasan bersyarat.

Koruptor adalah salah satu narapidana yang harus mendapatkan status justice collaborator jika ingin mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Merujuk data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kejaksaan menjadi instansi yang paling royal mengeluarkan status justice collaborator sepanjang periode 2013 hingga Juli 2016.

Ada 670 orang yang mendapat obral status justice collaborator dari Korps Adhyaksa. Sementara kepolisian hanya memberikan kepada 17 orang dan KPK memberikan kepada 1 orang.

Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, status justice collaborator ditentukan saat penuntutan berdasarkan masukan penyidik pada tahap penyidikan dan disebutkan dalam tuntutan.

Status ini juga dapat dikeluarkan apabila pelaku kejahatan mengembalikan aset atau hasil tindak pidana yang ada pada dirinya.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, kejaksaan hanya mengajukan status justice collaborator berpedoman pada SEMA tersebut. Penentu status itu dikabulkan atau tidak bergantung pada hakim dalam perkara tersebut.

"Ya, kami mengajukan karena apa yang dilakukan orang itu, kan, memudahkan pekerjaan kami. Tapi, terserah hakim penetapannya," katanya.

Dalam SEMA, syarat hakim memutus seseorang berhak menjadi justice collaborator hanya dengan mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat dan berdasarkan berkas tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa telah memberi informasi dan bukti yang signifikan dalam mengungkap perkara.

Sayangnya, dalam temuan Ombudsman Republik Indonesia, status ini bukan sesuatu yang murah. Ada biaya yang dikenakan oleh lembaga penegak hukum terhadap orang yang bersedia menjadi justice collaborator. Narapidana diduga membayar kepada penegak hukum agar mendapatkan status justice collaborator.

"Biayanya tidak murah. Ini patut dipertanyakan, lari ke mana uang tersebut," kata anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.

Membantah

Arminsyah membantah ada jual beli status justice collaborator. Ia menuturkan, status tersebut diberikan saat penyidikan atau ketika penuntutan.

"Dipahamilah, status justice collaborator tidak bisa diberikan saat orang sudah berstatus narapidana," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga membantah adanya praktik jual beli status justice collaborator di kepolisian. Ia mempersilakan pihak yang memiliki data adanya jual beli status tersebut agar menyampaikannya ke Polri.

"Kami justru mendukung hal ini untuk diperdalam dan disampaikan agar dapat dilacak adakah yang melanggar atau tidak," ucap Boy.

Dengan harta dan aset yang masih dimilikinya, sebenarnya tak sulit bagi koruptor kembali menyuap untuk mendapatkan status justice collaborator. Tinggal bagaimana penegak hukum menutup celah itu. (IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 September 2016, di halaman 5 dengan judul "Mengobral Status "Justice Collaborator"".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com