Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah "Juara" Tetapkan "Justice Collaborator" untuk Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tak terima disebut "juara" atau yang paling sering mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, menanggapi pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Itu data dia? Ya sudah suruh ke saya. Dapat darimana dia datanya," kata Arminsyah, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Sebelumnya, ICJR menyebutkan, kejaksaan merupakan institusi yang paling rajin mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi sebanyak 670 orang sepanjang 2013 sampai Juli 2016.

"Dapat disorot, dari jumlah JC yang dikeluarkan oleh masing-masing kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk kasus korupsi berdasarkan data Ditjen PAS yang dipresentasikan oleh Center for Detention Studies (CDS) pada Senin, 15 agustus 2016 di Jakarta," kata Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/8/2016) lalu.

(Baca: ICJR: Status "Justice Collaborator" Diperjualbelikan)

Sementara itu, polisi hanya mengeluarkan 17 JC dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 JC.

Ia mengatakan status JC tidak boleh sembarangan diberikan. Penetapan JC juga dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam tuntutan.

Di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi.

Status JC harus dipublikasikan ke publik sejak awal bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi.

Berdasarkan catatan ICJR, hal Ini mungkin terjadi karena SOP mengenai JC di kejaksaan juga tidak pernah dipersiapkan. Hal ini mengakibatkan implementasi yang berbeda-beda.

ICJR meminta agar Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengeluarkan nama-nama yang mendapatkan status JC, serta keterangan waktu pemberian status itu.

Waktu yang dimaksud adalah apakah pada saat proses penuntutan, sebelum putusan atau sesudah putusan, serta alasannya.

"Dengan begitu maka misteri jual beli status JC dapat ditelusuri," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com